INFORMASI MENGENAI PROSES DAN PENETAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA

06 April 2026
Admin Sidan
Dibaca 7 Kali

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah proses demokratis 6 tahunan untuk memilih pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tahapannya meliputi persiapan (pembentukan panitia), pencalonan (penjaringan/penyaringan), pemungutan suara (TPS), dan penetapan calon terpilih. Kepala Desa terpilih ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Berikut adalah rincian proses dan penetapan pemilihan Kepala Desa berdasarkan regulasi :
 
1. Tahapan Persiapan
  • Pembentukan Panitia: BPD (Badan Permusyawaratan Desa) membentuk panitia pemilihan (9 orang) yang terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  • Perencanaan: Panitia menyusun anggaran, tata tertib, dan jadwal tahapan.
  • Daftar Pemilih: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh panitia.
    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan +2
2. Tahapan Pencalonan
  • Pengumuman dan Pendaftaran: Pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa.
  • Penelitian Berkas: Seleksi administrasi persyaratan calon.
  • Penetapan Calon: Panitia menetapkan calon yang memenuhi syarat (minimal 2 calon, maksimal 5 calon).
  • Kampanye: Calon melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan sesuai waktu yang ditentukan.
3. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Pemungutan Suara: Dilaksanakan langsung oleh penduduk desa di TPS.
  • Penghitungan Suara: Penghitungan dilakukan terbuka di TPS, disaksikan saksi dan warga.
4. Penetapan dan Pelantikan
  • Penetapan Calon Terpilih: Panitia Pemilihan menetapkan calon dengan suara terbanyak dalam rapat pleno.
  • Laporan: Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD, dan BPD menyampaikannya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  • Pengesahan dan Pelantikan: Bupati/Walikota menetapkan calon terpilih dan melantiknya sebagai Kepala Desa resmi.