INFORMASI MENGENAI PROSES DAN PENETAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
06 April 2026
Admin Sidan
Dibaca 7 Kali
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah proses demokratis 6 tahunan untuk memilih pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tahapannya meliputi persiapan (pembentukan panitia), pencalonan (penjaringan/penyaringan), pemungutan suara (TPS), dan penetapan calon terpilih. Kepala Desa terpilih ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Berikut adalah rincian proses dan penetapan pemilihan Kepala Desa berdasarkan regulasi :
1. Tahapan Persiapan
- Pembentukan Panitia: BPD (Badan Permusyawaratan Desa) membentuk panitia pemilihan (9 orang) yang terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Perencanaan: Panitia menyusun anggaran, tata tertib, dan jadwal tahapan.
- Daftar Pemilih: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh panitia.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan +2
2. Tahapan Pencalonan
- Pengumuman dan Pendaftaran: Pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa.
- Penelitian Berkas: Seleksi administrasi persyaratan calon.
- Penetapan Calon: Panitia menetapkan calon yang memenuhi syarat (minimal 2 calon, maksimal 5 calon).
- Kampanye: Calon melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan sesuai waktu yang ditentukan.
3. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemungutan Suara: Dilaksanakan langsung oleh penduduk desa di TPS.
- Penghitungan Suara: Penghitungan dilakukan terbuka di TPS, disaksikan saksi dan warga.
4. Penetapan dan Pelantikan
- Penetapan Calon Terpilih: Panitia Pemilihan menetapkan calon dengan suara terbanyak dalam rapat pleno.
- Laporan: Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD, dan BPD menyampaikannya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
- Pengesahan dan Pelantikan: Bupati/Walikota menetapkan calon terpilih dan melantiknya sebagai Kepala Desa resmi.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin