TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI
Penyelesaian sengketa informasi publik diselesaikan melalui dua jalur utama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu melalui Komisi Informasi dan Pengadilan. Proses ini dimulai dengan pengajuan keberatan ke Badan Publik sebelum dilanjutkan ke Komisi Informasi.
Berikut adalah tahapan lengkap penyelesaian sengketa informasi publik yang terstruktur :
- Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Jika permohonan informasi Anda ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak dipenuhi sebagian oleh Badan Publik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah :
- Mengisi Formulir Keberatan: Mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID.
- Batas Waktu: Keberatan diajukan maksimal 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari PPID atau sejak habisnya batas waktu pemberian informasi oleh Badan Publik.
- Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID wajib memberikan putusan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
- Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Apabila Anda tidak puas dengan putusan Atasan PPID, atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan sama sekali, Anda dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (untuk tingkat pusat) atau Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Batas Waktu Pengajuan: Maksimal 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
- Cara Pengajuan: Anda bisa datang langsung ke kantor Komisi Informasi atau melalui surel (email) dan sistem pendaftaran online (misalnya menggunakan sistem SIPSI Komisi Informasi).
- Syarat Berkas: Wajib melampirkan identitas (KTP), bukti surat permohonan informasi awal, bukti tanda terima keberatan, dan tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada).
- Proses Persidangan di Komisi Informasi
Setelah berkas permohonan sengketa lengkap, Komisi Informasi akan memproses sengketa tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Proses penyelesaian meliputi :
- Mediasi: Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian damai antara pemohon dan Badan Publik melalui mediator. Jangka waktu mediasi maksimal 14 hari kerja. Jika berhasil, akan dibuat kesepakatan damai.
- Ajudikasi (Sidang): Jika mediasi gagal atau tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan dengan sidang ajudikasi non-litigasi. Majelis Komisioner akan memeriksa bukti-bukti, mendengar keterangan saksi, dan mengeluarkan putusan. Proses ajudikasi ini diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
- Penyelesaian melalui Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, langkah hukum selanjutnya apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi adalah:
- Batas Waktu: Pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan atau keberatan ke Pengadilan (PTUN untuk sengketa yang melibatkan Badan Negara, atau Pengadilan Negeri untuk Badan Publik selain Negara) dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan Komisi Informasi.
- Proses Hukum Akhir: Pengadilan akan memeriksa dan memutus sengketa informasi publik tersebut sesuai dengan hukum acara peradilan tata usaha negara atau peradilan umum yang berlaku.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin