STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik adalah pedoman yang digunakan oleh badan publik untuk mengatur tata cara permohonan, pemrosesan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Aturan ini berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut adalah alur standar dan mekanisme layanan informasi publik yang berlaku di berbagai instansi pemerintah :
- Alur Permohonan Informasi
Prosedur standar bagi masyarakat (pemohon) untuk meminta informasi adalah sebagai berikut Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik :
- Pengajuan: Pemohon datang ke meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau mengakses portal PPID daring.
- Persyaratan: Mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan fotokopi identitas resmi (KTP/SIM).
- Registrasi: Petugas PPID memberikan nomor registrasi permohonan kepada pemohon.
- Penyelesaian: Petugas memproses permohonan dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan pemberitahuan tertulis
- Alur Pengajuan Keberatan
Jika pemohon tidak puas dengan hasil layanan informasi, pemohon berhak mengajukan keberatan dengan prosedur:
- Pengajuan Keberatan: Pemohon mengisi formulir keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan (misal: informasi ditolak atau tidak diberikan).
- Keputusan Keberatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan/keputusan tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan.
- Komponen Dasar SOP Layanan
Sebuah instansi atau lembaga harus menyediakan standar pelayanan yang mencakup Standar Pelayanan DJKN Kementerian Keuangan:
- Maklumat Pelayanan: Pernyataan kesanggupan instansi dalam memberikan pelayanan yang baik.
- Bebas Biaya: Salinan atau dokumen informasi umumnya diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk penggandaan (fotokopi/flashdisk).
- Informasi Dikecualikan: SOP juga memuat pedoman uji konsekuensi jika suatu informasi bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan kepada publik.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin