PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PERBEKEL SE KABUPATEN GIANYAR
01 Juli 2024
I NYOMAN WIDASTRA
Dibaca 487 Kali
1 Juli 2024
Revisi UUD Desa No. 3 Tahun 2024, disusul instruksi Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan Perbekel yang mendapatkan perpajangan masa jabatan selama 2 tahun yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sebanyak 60 Perbekel atau Kepala Desa di Kabupaten Gianyar dilantik kembali per 1 Juli 2024 dan dilantik oleh PJ. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin