TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA SIDAN
1. Perencanaan:
Identifikasi kebutuhan barang/jasa.
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Penentuan metode pengadaan (swakelola atau melalui penyedia).
Penyusunan perkiraan biaya (HPS).
2. Persiapan:
Penyusunan dokumen pengadaan.
Pemilihan metode pengadaan yang sesuai (misalnya, tender, pengadaan langsung, dll.).
Penetapan panitia pengadaan.
3. Pelaksanaan:
Jika melalui penyedia:
Pengumuman lelang (jika diperlukan).
Pendaftaran peserta lelang.
Penjelasan dokumen lelang.
Pemasukan dan pembukaan penawaran.
Evaluasi penawaran.
Penetapan pemenang.
Penandatanganan kontrak.
Jika melalui swakelola:
Pembentukan tim pelaksana.
Pelaksanaan kegiatan sesuai rencana.
Pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan.
4. Pengawasan:
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan.
Pengawasan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan masyarakat.
Pelaporan hasil pengadaan.
Penting untuk diperhatikan:
1. Efisiensi dan Efektivitas:
Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan kualitas, waktu, dan biaya.
2. Keterbukaan dan Transparansi:
Proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, agar dapat dipertanggungjawabkan.
3. Kepatuhan:
Seluruh tahapan pengadaan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penggunaan Aplikasi:
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seringkali digunakan aplikasi seperti Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dengan memahami tata cara pengadaan barang dan jasa, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan kebutuhan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin